Subjek Hukum
Subjek hukum berasal dari Bahasa Belanda Rechtsubject atau law of subject dari Bahasa Inggris. Berbicara subjek artinya mengarah kepada orang/person. Subjek berarti ada kewajiban dan Hak.
Subjek Hukum ada 2 yaitu :
1. Manusia
2. Badan Hukum
Badan Hukum terbagi menjadi 2, yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat.
Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.
Subjek Hukum
Secara terminologi, kata subjek mengarah kepada orang/manusia/person.
Pasal 433
"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."
Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tidak semua subjek hukum merupakan "subjek".
Selanjutnya kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha. KUHD pasal 13.
Badan Hukum, sebagai subjek hukum.
- Perseroan
- CommanditaireVennootschap CV.
Lebih lanjut, Subjek hukum semakin meluas arahnya.
- Individu
- Negara
- Organisasi Internasional
- Pemberontak
- Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda (dapat dirasakan menggunakan segala panca indra) maupun tidak bersifat benda (hanya bisa dirasakan oleh salah satu indra saja) yang dapat dikuasai oleh subjek hukum.
- Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.
Objek merupakan segala sesuatu yang terlihat maupun tidak, dapat diukur, dapat dirasakan (berwujud). Selanjutnya Menurut KUH Perdata pasal 499, benda/barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Pasal 499
"Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik."
Pasal 503
"Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh."
- Benda yang bersifat kebendaan. Bersifat kebendaan berarti bisa dirasakan (berwujud). Logam mulia, kendaraan, surat kepemilikan.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan. Bersifat tidak kebendaan hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja. Haki, merk.
- Hak kepemilikan Objek hukum dapat dipindahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar