HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan muncul akibat terjadinya suatu perjanjian yang sah.
Prof R. Subekti
"Hukum perikatan adalah suatu perhubungan antara 2 orang/2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."
Jika hukum perikatan tidak terpenuhi, maka ada tuntutan hukum. Terkecuali ada hal yang menghapus perikatan, contohnya seperti kematian, habis kontrak dan lain-lain.
Istilah perikatan lebih sering digunakan dalam kegiatan usaha, karena dalam istilah ini memiliki makna yang lebih terperinci yaitu terdapat prestasi yang harus dipenuhi.
PRESTASI
Prestasi sendiri mengarah kepada objek perikatan (Objek Hukum)
- Menyerahkan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu
SIFAT PRESTASI
- Harus sudah tertentu
- Harus mungkin
- Harus diperbolehkan
- Harus ada manfaat/bermakna bagi kreditur atau pihak kedua
- Terdiri dari 1/lebih perbuatan.
WANPRESTASI
Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
- Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali
- Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
- Debitur berprestasi tetapi tidak baik
SOMASI
Dasar Hukum Sosial
Pasal 1238
Debitur dinyatakan lalai dengan surat pemerintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Merujuk pada pasal KUH perdata tersebut maka Somasi baru bisa muncul ketika sudah terjadi perikatan.
Isi peringatan Somasi :
- Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi
- Dasar teguran
Apakah mungkin muncul somasi tanpa terjadinya suatu perikatan?
Mungkin. Karena dari beberapa contoh kejadian yang ada, seperti ada orang yang membuat konten yang dianggap menghina pihak lain, kemudian mendapatkan somasi karena hal tersebut. Apakah pembuat konten dan pihak lain tersebut terikat? Tidak, hal ini terjadi karena adanya hukum tidak tertulis seperti norma, etika dan lain-lain.
Hukum Perikatan tertulis atau tidak?
Tertulis karena muncul setelah perjanjian. Perikatan muncul karena terpenuhinya empat syarat yang sehingga dengan demikian muncul pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban.
Syarat Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian
- Sepakat - tanpa adanya tipu daya dan tekanan
- Cakap - Bisa memenuhi Hak dan Kewajiban Pasal 1320 KUHPerdata
Lahirnya Perikatan
- Karena Perjanjian - 1320 KHUPerdata
- Karena Putusan Pailit - 1132 KUHPerdata
- Karena Kematian
- Karena Kelahiran
- Karena dari uu akibat perbuatan manusia - 1353
Berakhirnya Perikatan
- Terpenuhinya Hak dan Kewajiban
- Habisnya waktu yang ditentukan
- Berakhir karena undang-undang
- Tidak terpenuhi Hak dan Kewajiban
- Kesepakatan ke dua pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar