Kamis, 26 Oktober 2023

Hukum Bisnis Pertemuan 3

 HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan muncul akibat terjadinya suatu perjanjian yang sah.

Prof R. Subekti

"Hukum perikatan adalah suatu perhubungan antara 2 orang/2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."

Jika hukum perikatan tidak terpenuhi, maka ada tuntutan hukum. Terkecuali ada hal yang menghapus perikatan, contohnya seperti kematian, habis kontrak dan lain-lain.

Istilah perikatan lebih sering digunakan dalam kegiatan usaha, karena dalam istilah ini memiliki makna yang lebih terperinci yaitu terdapat prestasi yang harus dipenuhi.

PRESTASI

Prestasi sendiri mengarah kepada objek perikatan (Objek Hukum) 

  1. Menyerahkan sesuatu 
  2. Berbuat sesuatu 
  3. Tidak berbuat sesuatu

SIFAT PRESTASI 

  1. Harus sudah tertentu 
  2. Harus mungkin 
  3. Harus diperbolehkan 
  4. Harus ada manfaat/bermakna bagi kreditur atau pihak kedua 
  5. Terdiri dari 1/lebih perbuatan.

WANPRESTASI

Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Bentuk-bentuk wanprestasi :

  1. Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali 
  2. Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
  3. Debitur berprestasi tetapi tidak baik

SOMASI

Dasar Hukum Sosial

Pasal 1238

Debitur dinyatakan lalai dengan surat pemerintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Merujuk pada pasal KUH perdata tersebut maka Somasi baru bisa muncul ketika sudah terjadi perikatan.

Isi peringatan Somasi :

  1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi 
  2. Dasar teguran

Apakah mungkin muncul somasi tanpa terjadinya suatu perikatan? 

Mungkin. Karena dari beberapa contoh kejadian yang ada, seperti ada orang yang membuat konten yang dianggap menghina pihak lain, kemudian mendapatkan somasi karena hal tersebut. Apakah pembuat konten dan pihak lain tersebut terikat? Tidak, hal ini terjadi karena adanya hukum tidak tertulis seperti norma, etika dan lain-lain.

Hukum Perikatan tertulis atau tidak?

Tertulis karena muncul setelah perjanjian. Perikatan muncul karena terpenuhinya empat syarat yang sehingga dengan demikian muncul pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban.

Syarat Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian

  1. Sepakat - tanpa adanya tipu daya dan tekanan
  2. Cakap - Bisa memenuhi Hak dan Kewajiban Pasal 1320 KUHPerdata

Lahirnya Perikatan 

  1. Karena Perjanjian - 1320 KHUPerdata 
  2. Karena Putusan Pailit - 1132 KUHPerdata 
  3. Karena Kematian 
  4. Karena Kelahiran 
  5. Karena dari uu akibat perbuatan manusia - 1353

Berakhirnya Perikatan 

  1. Terpenuhinya Hak dan Kewajiban 
  2. Habisnya waktu yang ditentukan 
  3. Berakhir karena undang-undang 
  4. Tidak terpenuhi Hak dan Kewajiban 
  5. Kesepakatan ke dua pihak

Jumat, 20 Oktober 2023

Hukum Bisnis Pertemuan 2


Subjek Hukum

Subjek hukum berasal dari Bahasa Belanda Rechtsubject atau law of subject dari Bahasa Inggris. Berbicara subjek artinya mengarah kepada orang/person. Subjek berarti ada kewajiban dan Hak.

Subjek Hukum ada 2 yaitu :

1. Manusia

2. Badan Hukum

Badan Hukum terbagi menjadi 2, yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. 

Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.

Subjek Hukum

Secara terminologi, kata subjek mengarah kepada orang/manusia/person.

Pasal 433

"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."

Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tidak semua subjek hukum merupakan "subjek".

Selanjutnya kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha. KUHD pasal 13.

Badan Hukum, sebagai subjek hukum.

  1. Perseroan
  2. CommanditaireVennootschap CV.

Lebih lanjut, Subjek hukum semakin meluas arahnya.

  1. Individu
  2. Negara
  3. Organisasi Internasional
  4. Pemberontak

  • Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda (dapat dirasakan menggunakan segala panca indra) maupun tidak bersifat benda (hanya bisa dirasakan oleh salah satu indra saja) yang dapat dikuasai oleh subjek hukum.
  • Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.

Objek merupakan segala sesuatu yang terlihat maupun tidak, dapat diukur, dapat dirasakan (berwujud). Selanjutnya Menurut KUH Perdata pasal 499, benda/barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. 

Pasal 499

"Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik."

Pasal 503

"Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh."

  • Benda yang bersifat kebendaan. Bersifat kebendaan berarti bisa dirasakan (berwujud). Logam mulia, kendaraan, surat kepemilikan.
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan. Bersifat tidak kebendaan hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja. Haki, merk. 
  • Hak kepemilikan Objek hukum dapat dipindahkan.




Senin, 21 Maret 2022

ETS ANGGARAN PERUSAHAAN

Nama : Siti Haniah

Kelas : C3 Manajemen

NPM : 10120037

Dosen : Pulze Pulung Puryana, SE., MSI

Instansi : STIE STEMBI BANDUNG BUSINESS SCHOOL

KONSEP DASAR PENGANGGARAN

A. DEFINISI ANGGARAN DAN PENGANGGARAN

a. Anggaran

Anggaran adalah alat untuk memberikan info kepada pihak manajemen mengenai rencana yang dimiliki oleh seorang kepala divisi untuk tahun berikutnya agar pihak manajemen dapat memberikan penilaian terhadap rencana-rencana yang telah disusun.

b. Penganggaran

Penganggaran adalah proses mengikhtisarkan rancangan pengeluaran dan penerimaan keuangan selama jangka waktu tertentu.


B. PERBEDAAN ANGGARAN DENGAN PREDIKSI

Dasar Perbedaan

a. Asumsi Dasar

- Anggaran : Langkah-langkah positif untuk kegiatan nyata

- Prediksi : Perkiraan apa yang akan terjadi

b. Pelaksanaan

- Anggaran : Untuk direalisasikan

- Prediksi : Tidak ada indikasi akan direalisasikan

c. Fungsi

- Anggaran : Alat perencanaan dan pengendalian

- Prediksi : Alat perencanaan


C. SYARAT-SYARAT PENYUSUNAN ANGGARAN

a. Realistis : artinya sangat mungkin untuk dicapai

b. Luwes : artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi

c. Kontinyu : artinya anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus-menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat insidental


D. FUNGSI ANGGARAN

Kegunaan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.


E. TUJUAN PENYUSUNAN ANGGARAN

1. Untuk digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber penggunaan dana

2. Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang dicari dan digunakan

3. Untuk merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana, sehingga dapat mempermudah pengawasan

4. Untuk merasionalkan sumber dan penggunaan dana, agar dapat mencapai hasil yang maksimal

5. Untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun dengan anggaran yang lebih jelas dan nyata terlihat

6. Untuk menampung dan menganalisis serta memutuskan sekumpulan yang berkaitan dengan keuangan


F. KLASIFIKASI ANGGARAN

Berdasarkan Ruang Lingkup

- Anggaran komprehensif

- Anggaran parsial

Berdasarkan Fleksibilitasnya

- Anggaran tetap

- Anggaran kontinyu

Berdasarkan Jangka Waktu

- Anggaran jangka pendek

- Anggaran jangka panjang


G. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYUSUNAN ANGGARAN

1. Faktor Internal, yaitu data, informasi dan pengalaman yang terdapat di dalam perusahaan sendiri

- Penjualan tahun-tahun yang lalu

- Kebijaksanaan perusahaan yang berhubungan dengan masalah harga jual, syarat pembayaran barang yang dijual, pemilihan saluran distribusi dan sebagainya

- Kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan

- Tenaga kerja yang dimiliki perusahaan, baik jumlahnya maupun keterampilannya

- Modal kerja yang dimiliki perusahaan

- Fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki perusahaan

- Kebijaksanaan-kebijaksanaan perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perusahaan, baik di bidang pemasaran, produksi, pembelanjaan, administrasi dan personalia

2. Faktor Eksternal, yaitu data, informasi dan pengalaman yajh terdapat diluar perusahaan, tetapi dirasa mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perusahaan. Faktor-faktor tersebut antara lain berupa :

- Keadaan persaingan

- Tingkat pertumbuhan penduduk

- Tingkat penghasilan masyarakat

- Tingkat pendidikan penduduk

- Tingkat penyebaran penduduk

- Agama, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat

- Berbagai kebijaksanaan pemerintah, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan

- Keadilan perekonomian nasional maupun internasional, kemajuan teknologi dan sebagainya


H. PROSEDUR PENYUSUNAN PENGANGGARAN

- Top-Down Budgeting adalah prosedur anggaran dimana anggaran ditentukan oleh manajemen puncak dengan sedikit atau bahkan tidak ada konsultasi dengan manajemen

- Bottom-Up Budgeting adalah prosedur anggaran dimana anggaran akan disiapkan oleh pihak yang akan melaksanakan anggaran tersebut. Kemudian diberikan kepada pihak yang lebih tinggi untuk mendapat persetujuan


I. KARAKTERISTIK ANGGARAN

Menurut Robert Vijay 2003:1, anggaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Anggaran memperkirakan keuntungan yang potensial dari unit perusahaan 

2. Dinyatakan dalam istilah moneter, walaupun jumlah moneter mungkin didukung dengan jumlah non-moneter contoh: unit yang terjual atau diproduksi. 

3. Biasanya meliputi waktu selama satu tahun. 

4. Merupakan perjanjian manajemen, bahwa manajer setuju untuk bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan dari anggaran 

5. Usulan anggaran diperiksa dan disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dari pembuat anggaran

6. Sekali disetujui, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu

7. Secara berkala kinerja keuangan aktual dibandingkan dengan anggaran dan perbedaannya dianalisis dan dijelaskan.


J. PENDEKATAN DASAR ANGGARAN

Dalam ilmu manajemen, kita mengenal istilah manajemen sebagai proses yang disebut dengan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling)

Hal tersebut pun selaras dengan pendekatan Fungsi Anggaran dalam perusahaan dimana memiliki fungsi berikut :

1. Fungsi Perencanaan

2. Fungsi Pengorganisasian

3. Fungsi Pelaksanaan

4. Fungsi Pengawasan


K. KELOMPOK ANGGARAN

1. Menurut Dasar Penyusunan

- Abggaran Variabel

- Anggaran Tetap

2. Menurut Cara Penyusunan

- Anggaran Periodik

- Anggaran Kontinu

3. Menurut Jangka Waktunya

- Anggaran Jangka Pendek

- Anggaran Jangka Panjang

4. Menurut Bidangnya

- Anggaran Operasional

- Anggaran Keuangan

5. Menurut Kemampuan Menyusun

- Anggaran Komprehensif

- Anggaran Parsial

Minggu, 28 Maret 2021

MY HOUSE DESCRIPTION

MY HOUSE





  Hi, i'm Hani. And yea, that's my house. I live with my family. There's a living room, a bathroom, a kitchen and four bedrooms. In the living room, there's a tv, a cupboard and a refrigerator. In the kitchen, we have a stove and many things for cooking.


  And that's my bedroom, there's a bed, a study table, a cupboard, a blanket, a pillow etc. In my bedroom, there is a lot of motivational words displayed on the wall, I don't know why but I really like it.

  My fav place on my house is my bedroom. I can do anything what i want in there, like crying, relaxing and of course for sleeping so bad.


Name : SITI HANIAH
Class : MANAGEMENT C3
Npm : 10120037



Selasa, 26 Januari 2021

OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL (2)

 OPTIMASI SOSMED MARKETING

Data

- BPS mencatat data jumlah penduduk di Indonesia hingga September 2020 sebanyak 270,2 juta jiwa

- AP JII Jumlah pengguna internet di Indonesia hingga kuartal II/2020 mencapai 196,7 juta atau 73,7 persen dari populasi

  Menurut Hootsuite (situs layanan manajemen konten yang menyediakan layanan media daring yang terhubung dengan berbagai situs jejaring sosial)

Jumlah pengguna sosmed di Indonesia sbb :

- Pengguna youtube di Indonesia sebanyak 88% dari jumlah populasi.

- Pengguna Whatsapp di Indonesia sebanyak 84% dari jumlah poulasi.

- Pengguna Facebook di Indonesia sebanyak 82% dari jumlah populasi.

- Pengguna Instagram di Indonesia sebanyak 79% dari jumlah populasi.

  Langkah Strategi

Market Research

- Riset Produk dan Riset Pasar

- Riset Menggunakan Google Trends

Strategi Marketing Tertarget

- Menyiapkan konten promosi

- Upload pada berbagai media promosi (fb, ig, wa bisnis, youtube, web, market place dll)

- Iklan berbayar/ads

- Menambah pertemanan/follower & optimasi

TIDAK ADA KEBERHASILAN TANPA 'KONSISTENSI'


Nama : Siti Haniah

Kelas : C3 Manajemen

NPM : 10120037

OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL (1)

 OPTIMALISASI BLOG

  Media sosial adalah media online di mana pengguna bisa melakukan interaksi, menciptakan isi dan berbagi. Contoh dari media sosial adalah blog, instagram, youtube dan lain-lain.

  Weblog atau blog adalah jurnal online yang berisi informasi berupa opini, pengalaman atau aktivitas pemilik blog. Sedangkan website berisi sejumlah laman online yang dapat dikelola oleh individu, perusahaan, instansi pemerintah atau komunitas.

  Content is King atau konten adalah raja merupakan bagian yang sangat penting saat kita akan melakukan optimalisasi blog. 

Cara menciptakan konten yang baik, yaitu :

- Karya orisinil

- Tema banyak dicari pembaca

- Update konten berkala

Tips untuk menghasilkan konten berkualitas dan unik

- Buat bank ide

- Pilih salah satu ide yang paling dikuasai

- Baca sedikitnya 5 konten sejenis

- Buat kerangka konten

- Tulis konten tanpa jeda dengan batasan waktu yang ditentukan

- Baca ulang

- Upload

Komunitas blogger mahasiswa STIE STEMBI

  Agar konsisten dan tercipta traffic atau kunjungan ke blog yang kita miliki maka buatlah komunitas blogger di kalangan mahasiswa. Pemilik blog bisa saling melakukan kunjungan atau blog walking selain itu lakukan share link blog di berbagai media sosial. Konten blog dapat diperuntukkan untuk membantu sosialisasi dan promosi serta reportase kegiatan kampus.


Nama : Siti Haniah

Kelas : C3 Manajemen

NPM : 10120037

Hukum Bisnis Pertemuan 3

 HUKUM PERIKATAN Hukum Perikatan muncul akibat terjadinya suatu perjanjian yang sah. Prof R. Subekti "Hukum perikatan adalah suatu perh...