Kamis, 26 Oktober 2023

Hukum Bisnis Pertemuan 3

 HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan muncul akibat terjadinya suatu perjanjian yang sah.

Prof R. Subekti

"Hukum perikatan adalah suatu perhubungan antara 2 orang/2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."

Jika hukum perikatan tidak terpenuhi, maka ada tuntutan hukum. Terkecuali ada hal yang menghapus perikatan, contohnya seperti kematian, habis kontrak dan lain-lain.

Istilah perikatan lebih sering digunakan dalam kegiatan usaha, karena dalam istilah ini memiliki makna yang lebih terperinci yaitu terdapat prestasi yang harus dipenuhi.

PRESTASI

Prestasi sendiri mengarah kepada objek perikatan (Objek Hukum) 

  1. Menyerahkan sesuatu 
  2. Berbuat sesuatu 
  3. Tidak berbuat sesuatu

SIFAT PRESTASI 

  1. Harus sudah tertentu 
  2. Harus mungkin 
  3. Harus diperbolehkan 
  4. Harus ada manfaat/bermakna bagi kreditur atau pihak kedua 
  5. Terdiri dari 1/lebih perbuatan.

WANPRESTASI

Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Bentuk-bentuk wanprestasi :

  1. Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali 
  2. Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
  3. Debitur berprestasi tetapi tidak baik

SOMASI

Dasar Hukum Sosial

Pasal 1238

Debitur dinyatakan lalai dengan surat pemerintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Merujuk pada pasal KUH perdata tersebut maka Somasi baru bisa muncul ketika sudah terjadi perikatan.

Isi peringatan Somasi :

  1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi 
  2. Dasar teguran

Apakah mungkin muncul somasi tanpa terjadinya suatu perikatan? 

Mungkin. Karena dari beberapa contoh kejadian yang ada, seperti ada orang yang membuat konten yang dianggap menghina pihak lain, kemudian mendapatkan somasi karena hal tersebut. Apakah pembuat konten dan pihak lain tersebut terikat? Tidak, hal ini terjadi karena adanya hukum tidak tertulis seperti norma, etika dan lain-lain.

Hukum Perikatan tertulis atau tidak?

Tertulis karena muncul setelah perjanjian. Perikatan muncul karena terpenuhinya empat syarat yang sehingga dengan demikian muncul pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban.

Syarat Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian

  1. Sepakat - tanpa adanya tipu daya dan tekanan
  2. Cakap - Bisa memenuhi Hak dan Kewajiban Pasal 1320 KUHPerdata

Lahirnya Perikatan 

  1. Karena Perjanjian - 1320 KHUPerdata 
  2. Karena Putusan Pailit - 1132 KUHPerdata 
  3. Karena Kematian 
  4. Karena Kelahiran 
  5. Karena dari uu akibat perbuatan manusia - 1353

Berakhirnya Perikatan 

  1. Terpenuhinya Hak dan Kewajiban 
  2. Habisnya waktu yang ditentukan 
  3. Berakhir karena undang-undang 
  4. Tidak terpenuhi Hak dan Kewajiban 
  5. Kesepakatan ke dua pihak

Jumat, 20 Oktober 2023

Hukum Bisnis Pertemuan 2


Subjek Hukum

Subjek hukum berasal dari Bahasa Belanda Rechtsubject atau law of subject dari Bahasa Inggris. Berbicara subjek artinya mengarah kepada orang/person. Subjek berarti ada kewajiban dan Hak.

Subjek Hukum ada 2 yaitu :

1. Manusia

2. Badan Hukum

Badan Hukum terbagi menjadi 2, yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. 

Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.

Subjek Hukum

Secara terminologi, kata subjek mengarah kepada orang/manusia/person.

Pasal 433

"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."

Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tidak semua subjek hukum merupakan "subjek".

Selanjutnya kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha. KUHD pasal 13.

Badan Hukum, sebagai subjek hukum.

  1. Perseroan
  2. CommanditaireVennootschap CV.

Lebih lanjut, Subjek hukum semakin meluas arahnya.

  1. Individu
  2. Negara
  3. Organisasi Internasional
  4. Pemberontak

  • Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda (dapat dirasakan menggunakan segala panca indra) maupun tidak bersifat benda (hanya bisa dirasakan oleh salah satu indra saja) yang dapat dikuasai oleh subjek hukum.
  • Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.

Objek merupakan segala sesuatu yang terlihat maupun tidak, dapat diukur, dapat dirasakan (berwujud). Selanjutnya Menurut KUH Perdata pasal 499, benda/barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. 

Pasal 499

"Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik."

Pasal 503

"Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh."

  • Benda yang bersifat kebendaan. Bersifat kebendaan berarti bisa dirasakan (berwujud). Logam mulia, kendaraan, surat kepemilikan.
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan. Bersifat tidak kebendaan hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja. Haki, merk. 
  • Hak kepemilikan Objek hukum dapat dipindahkan.




Hukum Bisnis Pertemuan 3

 HUKUM PERIKATAN Hukum Perikatan muncul akibat terjadinya suatu perjanjian yang sah. Prof R. Subekti "Hukum perikatan adalah suatu perh...